BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
BAZNAS KALSEL berwenang melaksanakan tugas pengelolaan zakat, dana sosial keagamaan, termasuk dana social CSR tingkat Provinsi.
BAZNAS KALSEL melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dana sosial keagamaan termasuk dana sosial CSR.
BAZNAS KALSEL menjalankan tugas pengelolaan dana ZIS, DSKL dan CSR berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014
VISI MISI BAZNAS KALIMANTAN SELATAN
“Ampih miskin dengan sentuhan zakat"
Misi :
Copyright © 2020 BAZNAS. All Rights Reserved